Dua Anggota Polsek Cinangka Terbukti Abaikan Laporan, Kapolda Banten Beri Teguran Tegas

TANGERANG, LIFESO.ME – Dua anggota Polsek Cinangka, Brigadir Deri Andriani dan Bripka Dedi Irwanto, dinyatakan bersalah karena mengabaikan laporan yang berujung pada insiden tragis penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman (48), di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak.

Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto, menegaskan bahwa keduanya akan ditindak tegas karena melanggar kode etik kepolisian dengan tidak menangani laporan masyarakat secara profesional.

“Tentunya akan kita tindak tegas anggota ini, baik secara etika yang sanksinya dapat berupa demosi, bahkan yang terberat adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” tegas Kapolda Banten dalam konferensi pers di Tangerang, Senin (6/1/2025).


Kronologi Kejadian

Insiden bermula ketika korban, Ilyas Abdurrahman, melaporkan adanya ancaman penodongan senjata api saat berada di wilayah Pandeglang, Banten. Namun, laporan tersebut tidak ditindaklanjuti secara serius oleh kedua anggota Polsek Cinangka. Akibatnya, situasi berkembang hingga terjadi penembakan di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak yang merenggut nyawa Ilyas.

Kegagalan Brigadir Deri dan Bripka Dedi dalam merespons laporan dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap tugas kepolisian, yakni melindungi dan melayani masyarakat.


Sanksi Tegas Menanti

Kapolda Banten menyebut bahwa tindakan kedua anggota tersebut telah mencoreng citra kepolisian. Dalam proses internal, mereka terbukti melanggar kode etik Polri yang mengatur tanggung jawab dan profesionalitas dalam menangani laporan masyarakat.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap laporan masyarakat harus ditangani dengan serius. Tidak ada toleransi untuk tindakan yang melanggar kode etik,” tambah Irjen Pol Suyudi.

Sanksi yang mungkin dikenakan kepada kedua pelaku meliputi:

  1. Demosi (penurunan jabatan).
  2. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi pelanggaran berat.

Komitmen Polri

Kapolda Banten menegaskan bahwa kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh anggota kepolisian. Polri berkomitmen untuk terus meningkatkan kepercayaan masyarakat melalui pelayanan yang responsif dan akuntabel.

“Kami berkomitmen untuk memperbaiki internal institusi agar kejadian serupa tidak terulang. Setiap anggota harus bertanggung jawab penuh atas tugasnya,” ujar Kapolda.


Respons Keluarga Korban

Putra korban, Agam, mengungkapkan kekecewaannya atas sikap Polsek Cinangka yang dinilai lalai menangani laporan ayahnya. Agam berharap kejadian ini menjadi momentum bagi Polri untuk lebih serius menangani laporan masyarakat.

“Kami berharap ada keadilan. Jangan ada lagi keluarga yang kehilangan orang tercinta karena kelalaian seperti ini,” ujar Agam.


Kesimpulan

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa profesionalitas dan responsivitas adalah fondasi utama dalam pelayanan kepolisian. Polri diharapkan menjadikan insiden ini sebagai refleksi untuk memperbaiki sistem dan menjaga kepercayaan masyarakat.