
Jakarta – Kasus mafia akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akhirnya berhasil diungkap. Sebanyak 15 tersangka, yang terdiri dari 11 pegawai Komdigi dan 4 warga sipil, ditetapkan oleh polisi atas penyalahgunaan wewenang mereka dalam membuka dan menutup situs judi online yang memberikan setoran uang tertentu.
Polisi juga menggeledah kantor operasi mafia tersebut yang dikenal dengan sebutan ‘kantor satelit’ yang terletak di Ruko Galaxy, Kota Bekasi. Selama penyelidikan, pihak berwajib menemukan bahwa kantor tersebut sebelumnya berlokasi di kawasan Tomang, Jakarta Barat, sebelum akhirnya berpindah ke Bekasi.
Tiga tersangka utama dalam kasus ini, yaitu AK, AJ, dan A, diduga telah memanfaatkan posisi mereka untuk mengatur pemblokiran dan pembukaan situs judi online, yang dilakukan berdasarkan sejumlah uang yang disetorkan. Selain itu, dua orang lainnya masih menjadi buronan, dengan inisial A dan M.
Tersangka AK, yang sebelumnya gagal dalam seleksi penerimaan pegawai di Komdigi, justru mendapatkan pekerjaan dan wewenang untuk mengatur pemblokiran situs judi online. Dengan kewenangan tersebut, AK bersama rekan-rekannya menentukan situs mana yang akan diblokir atau dibuka sesuai dengan pembayaran yang diterima.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Metro Jaya terhadap situs judi online ‘Sultan Menang’. Kombes Wira Satya Triputra, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa penyelidikan yang dilakukan terhadap situs tersebut mengarah pada keberadaan ‘kantor satelit’ yang mengatur pemblokiran situs-situs judi online.
“Awalnya kami menyelidiki situs judi online ‘Sultan Menang’, dan penyelidikan ini mengarah pada kantor yang terlibat dalam pengaturan pemblokiran situs-situs judi online, yang ternyata dikelola oleh para pegawai Komdigi,” kata Wira.
Di dalam ‘kantor satelit’ tersebut, terdapat 12 karyawan yang bekerja, terdiri dari 8 operator dan 4 admin, yang bertanggung jawab mengelola pengaturan pemblokiran dan pembukaan situs judi online tersebut.
Kasus ini menunjukkan betapa rentannya penyalahgunaan kewenangan dalam pemerintahan dan menjadi sorotan bagi pengawasan dan penegakan hukum yang lebih ketat terhadap oknum-oknum yang menyalahgunakan wewenang demi kepentingan pribadi.