Mensesneg Batasi Perjalanan Dinas Luar Negeri, Wajib Izin Presiden Prabowo

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengeluarkan surat edaran tentang pembatasan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) bagi menteri, kepala lembaga, hingga pejabat pemerintah daerah seperti gubernur, bupati, dan wali kota. Surat edaran bernomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 tersebut menegaskan bahwa perjalanan ke luar negeri hanya dapat dilakukan dengan izin langsung dari Presiden Prabowo Subianto, dengan jumlah rombongan yang dibatasi sesuai tujuan dinas.

BACA JUGA : kisah ramin porter stasiun gambir yang telah mengabdi hampir dua dekade

Aturan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober dan 6 November 2024, yang menekankan perlunya penghematan anggaran perjalanan dinas luar negeri.


Isi Penting Surat Edaran

Berdasarkan salinan surat edaran yang diterima pada Kamis (26/12/2024), aturan baru ini mengatur beberapa hal penting terkait pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri:

  1. Izin dari Presiden Melalui Sistem Informasi
    PDLN hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Presiden melalui Sistem Informasi Perjalanan Dinas Luar Negeri yang dikelola oleh Kementerian Sekretariat Negara.
  2. Pembatasan Jumlah Rombongan
    Jumlah anggota rombongan yang ikut serta dalam perjalanan dinas akan dibatasi dan disesuaikan dengan tujuan kunjungan.
  3. Penghematan Anggaran
    PDLN harus dilaksanakan secara efisien dan selektif, dengan mempertimbangkan urgensi serta dampaknya terhadap kinerja pemerintahan.
  4. Prosedur yang Ketat
    Setiap pengajuan perjalanan dinas wajib mengikuti prosedur yang telah ditetapkan untuk memastikan akuntabilitas dan efisiensi.

PDLN dilakukan setelah mendapat izin dari Presiden RI melalui Sistem Informasi Perjalanan Dinas Luar Negeri di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, dengan prosedur yang ditentukan,” demikian bunyi poin nomor 4 dalam surat edaran.


Latar Belakang Kebijakan

Kebijakan ini lahir dari upaya pemerintah untuk melakukan penghematan anggaran dan memastikan perjalanan dinas luar negeri hanya dilakukan untuk tujuan yang benar-benar penting. Dalam beberapa sidang kabinet sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya efisiensi anggaran, terutama dalam menghadapi tantangan ekonomi global.

“Setiap perjalanan dinas harus memberikan dampak nyata bagi kepentingan negara. Tidak ada lagi perjalanan yang hanya menghabiskan anggaran tanpa hasil yang jelas,” ujar Prabowo dalam Sidang Kabinet pada November 2024.


Reaksi Pejabat dan Pemerintah Daerah

Beberapa kepala daerah yang dihubungi mengaku siap mematuhi aturan baru ini. Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Nugroho, menilai kebijakan tersebut sejalan dengan semangat efisiensi dan akuntabilitas.

“Ini langkah yang baik untuk memastikan bahwa perjalanan dinas luar negeri benar-benar memberikan manfaat dan bukan sekadar formalitas,” kata Ganjar.

Namun, ada juga yang menilai bahwa pembatasan ini dapat menghambat diplomasi daerah atau kerja sama internasional yang membutuhkan kehadiran langsung.

“Kami berharap kebijakan ini tetap fleksibel untuk kunjungan yang sifatnya mendesak dan strategis,” ujar Bupati Tangerang, Ahmad Yani.


Dampak pada Kinerja Pemerintahan

Pembatasan perjalanan dinas luar negeri ini diharapkan dapat mengurangi pengeluaran negara, sekaligus meningkatkan fokus pada kinerja domestik. Pemerintah juga mendorong penggunaan teknologi seperti pertemuan virtual untuk menggantikan perjalanan fisik yang tidak mendesak.

Langkah ini diharapkan tidak hanya menghemat anggaran, tetapi juga meningkatkan efisiensi waktu para pejabat.

“Era digital memungkinkan kita untuk tetap terkoneksi tanpa harus selalu bepergian. Ini saatnya kita memanfaatkan teknologi untuk efisiensi,” ujar Menkominfo, Johnny G. Plate.


Kesimpulan

Surat edaran yang dikeluarkan Mensesneg Prasetyo Hadi tentang pembatasan perjalanan dinas luar negeri menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengutamakan efisiensi anggaran dan akuntabilitas. Dengan aturan yang lebih ketat, perjalanan luar negeri hanya diperuntukkan bagi kegiatan yang benar-benar penting dan strategis, serta harus mendapat izin langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

Langkah ini diharapkan tidak hanya mengurangi pengeluaran negara, tetapi juga mendorong pejabat untuk lebih fokus pada kinerja domestik. Meski menimbulkan tantangan bagi beberapa pihak, kebijakan ini menjadi bagian dari upaya reformasi birokrasi dan efisiensi pemerintahan.